ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan
dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita
itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah
Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan
kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian
terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan
Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas
Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar
wawasan kebangsaan, yaitu :
1.
Ideologi
Pancasila
2.
Undang-Undang
Dasar 1945
3.
Bhinneka
Tunggal Ika
4.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Dengan
asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam
upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem
Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
1)
Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka.
2)
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus
badan hukum.
3)
Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
4)
Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
5)
Hari
Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a.
memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.
menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
1)
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
2)
Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
3)
Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a.
Keimanan
dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kecintaan
pada alam dan sesama manusia
c.
Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d.
Kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan
e.
Tolong
menolong
f.
Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
g.
Jernih
dalam berpikir, berkata dan berbuat
h.
Hemat,
cermat dan bersahaja
i.
Rajin
dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi
:
a.
iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli
terhadap diri pribadinya; dan
d.
taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1.
Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.
Sistem
among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
3.
Sistem
among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di
depan menjadi teladan;
b.
di
tengah membangun kemauan; dan
c.
di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan
dan budaya bangsa
Pasal 11
1)
Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a.
pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar
sambil melakukan;
c.
kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan
yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan
di alam terbuka;
f.
kehadiran
orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan
berupa tanda kecakapan;
h.
satuan
terpisah antara putra dan putri;
2)
Dalam
menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
1)
Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan
2)
Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
3)
Kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
4)
Satya
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
5)
Kode
kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode
kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.
Kode
kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c.
Kode
Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas
Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem
pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian
yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri
atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak;
dan
d.
pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
1)
Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
2)
Peserta
didik terdiri dari:
a.
Pramuka
Siaga;
b.
Pramuka
Penggalang;
c.
Pramuka
Penegak; dan
d.
Pramuka
Pandega.
Pasal 16
1)
Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
Pembina
Pramuka;
b.
Pelatih
Pembina Pramuka;
c.
Pamong
Satuan Karya Pramuka; dan
d.
Instruktur.
2)
Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 17
1)
Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
2)
Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
1)
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
Gugus
depan
b.
Pusat
pendidikan dan pelatihan
2)
Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
1)
Gugus
depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
2)
Gugus
depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
3)
Gugus
depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
4)
Gugus
depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama,
profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
1)
Satuan
Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
2)
Saka
berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman
para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
1)
Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan,
dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
2)
Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
1)
Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
2)
Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
3)
Evaluasi
terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
4)
Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional.
5)
Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional.
Pasal 23
1)
Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
2)
Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
1)
Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk
tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
3)
Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan
uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
4)
Sertifikat
kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
1)
Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.
anggota
biasa:
1.
anggota
muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta
didik;
2.
anggota
dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga
pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma
pramuka.
b.
anggota
kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan
Pramuka.
2)
Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a.
satuan
organisasi;
b.
majelis
pembimbing;
c.
organisasi
pendukung; dan
d.
lembaga
pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka
terdiri atas:
a.
gugus
depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 29
1)
Gugus
depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
2)
Gugus
depan lengkap terdiri atas:
a.
perindukan
siaga;
b.
pasukan
penggalang;
c.
ambalan
penegak; dan
d.
racana
pandega.
Pasal 30
1)
Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
2)
Kwartir
terdiri atas:
a.
kwartir
ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.
kwartir
cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.
kwartir
daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.
Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia
dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
1)
Kepengurusan
kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
2)
Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
3)
Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
1)
Di
setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
2)
Badan
kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.
Dewan
Kehormatan
b.
Satuan
Pengawas Internal
c.
Dewan
Kerja
Pasal 33
1)
Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
2)
Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir
atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
1)
Satuan
pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
2)
Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang
manajemen kwartir.
Pasal 35
1)
Dewan
kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
2)
Dewan
kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
3)
Dewan
kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu
pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
1)
Pada
setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
2)
Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
3)
Majelis
pembimbing terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah
daerah;
c.
tokoh
masyarakat; dan
d.
tokoh
pramuka.
4)
Majelis
pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
a.
majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
b.
majelis
pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
c.
majelis
pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
d.
majelis
pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
e.
majelis
pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal 37
1)
Kwartir
cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
2)
Organisasi
pendukung terdiri atas:
a.
satuan
karya pramuka;
b.
gugus
darma pramuka;
c.
satuan
komunitas pramuka;
d.
pusat
penelitian dan pengembangan;
e.
pusat
informasi; dan
f.
badan
usaha.
Pasal 38
1)
Satuan
karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
2)
Pimpinan
saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah
pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
1)
Satuan
komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
2)
Sako
merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
3)
Sako
di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
4)
Pimpinan
sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan
informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha
dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
1)
Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk
musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
2)
Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
1)
Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/gugus depan.
2)
Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
3)
Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
4)
Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
5)
Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal 46
1)
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
2)
Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan
secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
1)
Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne
e.
mars
f.
pakaian
seragam.
2)
Atribut
Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang
terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1.
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein
Mutahar.
2.
Mars
Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a.
mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan
atribut pramuka;
c.
mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.
mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan
Kode Kehormatan Pramuka;
b.
menjunjung
tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.
mematuhi
semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban
untuk:
a.
membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan
memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran
anggota;
b.
bantuan
majelis pembimbing;
c.
sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.
sumber
lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.
usaha
dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
1)
Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
2)
Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis
Pembimbing.
3)
Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
1)
Gerakan
Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
a.
Musyawarah
Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir daerah.
b.
Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.
Usul
pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
2)
Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
1)
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2)
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta,
29 April 2012
Tim
Perumus
Ketua :
Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris : Agus Ridho, SH, MH
Anggota :
1. Dr. Suyatno, M.
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP
4. Farida Madjid