Senin, 12 Maret 2012

SISTEM PENDIDIKAN PRAMUKA


A.   SITEM PENDIDIKAN PRAMUKA
Sitem pendidikan Kepramukaan di Indonesia atau Sistem Among adalah hasil pemikiran RM. Soewardi Suryaningrat yang kemudian di kenal dengan sebutan Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia beliu pendiri dan Bapak Perguruan Taman Siswa. Beliau dilahirkan pada tanggal 2 Mei 1889 dan wafat pada tanggal 28 April 1959. Jasa-jasa beliau di bidang pendidikan sangat besar, maka tanggal 2 Mei ditetapkan pemerintah sebagai hari Pendidikan Nasional di Indonesia. Kata AMONG berarti mengasuh, memlihara, menjaga, merawat. Sedangkan orang yang melaksanakan Among adalah Pamong.


Sistem among itu ada tiga yaitu :
1.       Ingarso Sung Tulodo (di depan menjadi teladan)
2.       Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun semangat)
3.       Tutwuri handayani (dibelakang member dorongan).

Kamis, 08 Maret 2012

TRI SATYA DAN DASA DHARMA PRAMUKA BESERTA PENJELASANNYA


A.   TRI SATYA (JANJI) dan DASA DHARMA (KODE ETIK) GERAKAN PRAMUKA
a.       Tri Satya (Janji)
Demi kehormatanku, aku berjanji dan bersungguh-sungguh :
1.       Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara kesatuan republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
2.       Menolong sesama hidup dan ikut serta (penegak) (sedangkan untuk penggalang mempersiapkan diri) membangun masyarakat.
3.       Menepati dasa dharma.
Pengertannya Tri Satya :
1.       Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus dtepat.
2.       Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
3.       Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
4.       Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
5.       Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
6.       Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudianhari.

b.      Dasa Dharma (Kode Etik)
1.       Takwa kepada tuhan yang maha esa.
2.       Cinta alam dan kasih saying sesame manusia.
3.       Patriot yang sopam dan kesatria.
4.       Patuh dan suka bermusyawarah.
5.       Rela menolong dan tabah.
6.       Rajin terampil dan gembira.
7.       Hemat cermat dan bersahaja.
8.       Disiplin berani dan setia.
9.       Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
10.   Suci dalam pikiran perakataan dan perbuatan.
a)   Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
b)   Takwa kepada Tuhan Yang maha Esa
1.    Bersikap cinta dan kasih sayang, setia, patuh, adil, jujur dan suci.
2.    Melaksanakan ibadah menurut agamanya.
3.    Memperingati hari-hari besar agama.
4.    Menghormati orang yang beragama lain.
5.    Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan.
6.    Menghormati orang tua.
c)    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
1.    Mencintai segala macam tumbuh-tumbuhan dan hewan. Mengenal berbagai jenisnya, sifat-sifatnya dan manfaatnya.
2.    Tidak mementingkan diri sendiri.
3.    Menghargai orang lain.
4.    Mengaku saudara kepada Pramuka lain (sedunia).
d)   Patriot yang sopan dan kesatria
1.    Menjadi putra tanah air yang siap berbakti dan Siaga membela ibu pertiwi.
2.    Menghormati dan memahami lambang negara, bendera Sang Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
3.    Memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (kekeluargaan, gotong royong, ramah tamah, dan religius).
4.    Mengenal adat istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.
5.    Selalu membela yang lemah dan yang benar.
6.    Membiasakan diri mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.
7.    Hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin.
e)   Patuh dan suka bermusyawarah
1.    Menepati janji
2.    Mematuhi peraturan
3.    Menghargai pendapat orang lain
4.    Merumuskan kesepakatan dengan memperhatikan kepentingan orang banyak.
5.    Membiasakan bermusyawarah sebelum melakukan kegiatan.
f)    Reala menolong dan rabah
1.    Cepat menolong kecelakaan tanpa diminta
2.    Member tempat di tempat umum kepada wanita dan orang tua
3.    Membiasakan diri mengatasi masalah-masalah
4.    Pantang mundur menghadapi kesulitan
g)   Rajin trampil dan gembira
1.    Membiasakan membaca buku-buku yang bermanfaat
2.    Membiasakan untuk menyusun dan menepati jadwal yang di buat
3.    Bekerja menurut manfaat
4.    Tidak terlalu cepat menegur, mengkritik dan menyalahkan
5.    Bergembira dalam setiap usaha
6.    Tidak menunda-nunda pekerjaan sampai besok.
7.    Memilih jenis keahlian yang sesuai dengan bakat
8.    Tidak cepat puas dalam menyelesaikan pekerjaan
9.    Tidak menolak segala tugas yang diberikan kepadanya
h)   Hemat, cermat dan bersahaja
1.    Menggunakan waktu dengan tepat
2.    Tidak ceroboh
3.    Berpakaian sederhana dan tidak berlebih-lebihan
4.    Menghemat listrik, air, uang sehingga tidak terbuang percuma
5.    Membiasakan untuk menabung
i)     Disiplin, berani dan setia
1.    Berusaha untuk mengendalikan diri
2.    Mentaati peraturan
3.    Menjalani ajaran dan ibadah agama
4.    Belajar untuk menilai kenyataan, bukti dan keberanian informasi
5.    Patuh dengan pertimbangan dan keyakinan
j)     Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
1.    Segala yang diperintahkan, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.
2.    Berani bertanggung jawab atas sesuatu tindakan yang diambil dalam hal tugas yang tidak dapat atau sulit dikerjakan.
3.    Tidak akan mengelakkan tanggung jawab dengan alasan yang dicari-cari.
4.    Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain terutama yang menyangkut uang, materi, dan lain-lain.
5.    Apa yang dikatakan bukan suatu karangan yang dibuat-buat.
6.    Dalam menerima tugas, pasti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
7.    Dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik, meskipun tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.
8.    Selalu menepati waktu yang telah ditentukan.
k)   Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan
1.    Selalu melihat dan memikirkan sesuatu pada segi baiknya atau hikmahnya dan tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah tidak baik.
2.    Setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur serta dapat dipercaya dengan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3.    Sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, seorang Pramuka harus sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan negara, bangsa, agama dan keluarga.
4.    Dengan selalu melakukan pikiran , perkataan, dan perbuatan yang suci akan menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka.
Catatan : cara mudah menghapal dasa dharma yaitu dengan rumus TACIPAPARERAHEDIBESU. selamat mencoba.
Motto gerakan pramuka “ SATYAKU KU DHARMAKAN DHARMAKU KU BAKTIKAN”.

Minggu, 04 Maret 2012

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NO. 086 TAHUN 1987 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUDEP YANG BERPANGKALAN DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI


KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

Menimbang          :
Bahwa untuk lebih memantapkan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan untuk menyempurnakan/melengkapi petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982; 

Mengingat            :          
  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 022/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
  5.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 047/DJ/KEP/1981 (Nomor 021 tahun 1981) tanggal 11 Februari 1981 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugus depan yang berpangkalan di Kampus-kampus Perguruan Tinggi;
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982 tentang Keputusan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
  7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
Memperhatikan    :
  1. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;
  2. Saran Tim Ahli Pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;


M E M U T U S K A N  :

Menetapkan         :

Pertama                :    Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai penyempurnaan/pelengkap Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982.

Kedua                  :    Hal-hal yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga                  :    Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                 Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada tanggal     :    16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,





Letjen TNI (Purn) Mashudi



Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098







 LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI


I 

PENDAHULUAN


1.       Umum
a.        Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu di kembangkan, maka telah diusahakan adanya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi dengan Keputusan Kwarnas Nomor : 054 Tahun 1982 yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat mengikuti kegiatan kepramukaan.

b.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina Gerakan Pramuka di Tanah Air Indonesia.

c.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan bela negara.

d.        Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat di kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan.

e.        Didalam Perguruan Tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa.

f.         Untuk dapat terselenggaranya pendidikan kepramukaan tersebut diatas secara baik, maka perlu pedoman pembinaan dan pengembangan yang jelas dan terinci.

g.        Untuk melengkapi petunjuk pelaksanaan yang ada perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang meliputi :
1)       Tujuan dan Sasaran
2)       Organisasi dan Tatakerja
3)       Kegiatan
4)       Penutup


2.       Dasar
a.        Ketetapan MPR RI Nomor : IV/MPR/83, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
b.        Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri.
c.        Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.        Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
e.        Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
f.         Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 445/1984 dan Nomor 0225/1984 tentang Penanganan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
g.        Pola Pengembangan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
h.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 54 Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
i.          Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.



II

TUJUAN DAN SASARAN

3.       Tujuan
Tujuan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah untuk :
a.        Menyiapkan anggotanya agar menjadi kader Gerakan Pramuka.
b.        Menigkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kemampuan awal bela negara melalui pendidikan kepramukaan;
c.        Ikut berperan secara aktif pada kegiatan kepramukaan di luar Kampus Perguruan Tinggi.

4.       Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar :
a.        Para remaja dan pemuda mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
b.        Para mahasiswa :
1)       Mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
2)       Menjadi Pimpinan Gerakan Pramuka;
3)       Mampu menjadi Pembina Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka;
4)       Mampu melaksanakan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara optimal.





III

ORGANISASI DAN TATA KERJA

5.       Organisasi
a.        Kelengkapan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :
1)       Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari :
a)       Ketua, dijabat oleh Rektor
b)       Wakil Ketua
c)       Sekretaris
d)       Beberapa anggota
e)       Pembina Gugusdepan (secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan).

2)       Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang terdiri dari :
a)       Pembina Gugusdepan
b)       Pembina Siaga
c)       Pembina Penggalang
d)       Pembina Penegak
e)       Pembina Pandega
f)        Beberapa Pembantu Pembina Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

b.        Pengembangan Gugusdepan

Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan mengembangkan Gugusdepan yang lengkap sehingga memiliki :
1)       Perindukan Siaga
2)       Pasukan Penggalang
3)       Ambalan Penegak
4)       Racana Pandega

c.        Satu Perguruan Tinggi mempunyai satu Gugusdepan Pramuka Putra dan satu Gugusdepan Pramuka Putri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana Pandega, Ambalan Penegak, Pasukan Penggalang, dan Perindukan Siaga.

d.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka di Kampus Perguruan Tinggi dilakukan oleh Kwartir Cabang di bawah pembinaan dan pengembangan Kwartir Daerah yang bersangkutan di wilayahnya masing-masing.

e.        Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diberi bimbingan organisatoris serta bantuan moril, materiil, dan finansial oleh Rektor selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

f.         Garis Hubungan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagaimana tertera dalam bagan lampiran II.

6.       Tata Kerja
a.        Kegiatan Gugusdepan di dalam dan di luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan seizin Mabigus setempat.
b.        Kegiatan Gugusdepan diluar atau antar Gugusdepan dalam rangka Bina Satuan atau kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan.
c.        Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kakwarda, kakwarcab, dan Kakwarran dalamrangka pembinaan dan pengembangan Gugusdepan di kampusnya.
d.        Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina dan Penegak atau Pembina Pandega.
Pasukan Penggalang dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Penggalang.
Perindukan Siaga dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Siaga.
Pembina Penegak dan Pembina Pandega, Pembina Penggalang serta Pembina Siaga bertanggungjawab kepada Pembina Gugusdepan dan memberi laporan kepada Kamabigus.
e.        Pembinaan
Latihan untuk menjadi Pembina Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diupayakan melalui :
1)       Pembantu Pembina Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
2)       Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3)       Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.
4)       Kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.
f.         Musyawarah
1)       Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) satu tahun sekali.
2)       Acara Mugus adalah :
a)       Laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selama satu tahun;
b)       Menyusun program kerja Gugusdepan untuk tahun berikutnya;
c)       Memilih Pembina Gugusdepan.
3)       Syarat-syarat Mugus sesuai dengan ketentuan dalam BAB VI Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4)       Keputusan Mugus dilaporkan kepada Kamabigus dan Kwartir Cabang.
g.        Pelatikan/Pengukuhan
1)       Pelatikan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dilakukan oleh ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang.
2)       Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing yang dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Cabang.
3)       Pelantikan Pembina Gugusdepan, Pembina Pramuka, dan Pembantu Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan berdasarkan keputusan Kwartir Cabang.


IV    KEGIATAN

7.       Program Kegiatan
a.        Program kegiatan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan Kwartir yang bersangkutan.
b.        Jenis kegiatan :
1)       Anggota dewasa
a)       Mengikuti kursus kepramukaan
(1)          Orientasi bagi dosen dan anggota Majelis Pembimbing serta karyawan di Kampus Perguruan Tinggi.
(2)          Kursus Pembina Mahir bagi para pembina di lingkungan Kampus Perguruan Tinggi.
(3)          Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
b)       Memberikan kursus penunjang pengembangan kepramukaan :
(1)          Latihan pengembangan kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
(2)          Koperasi.
(3)          Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(4)          Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
(5)          Perindustrian.
(6)          Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
(7)          Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.

2)       Peserta didik
a)       Mengikuti kegiatan kepramukaan antara lainsebagai berikut :
(1)          Kegiatan Siaga
(2)          Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru)
(3)          Lomba Tingkat I, II, III, IV, dan V
(4)          Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan Pandega (Dianpinsat)
(5)          Pencapaian SKU
(6)          Pencapaian SKK
(7)          Kegiatan keagamaan
(8)          Jambore di tingkat :
(a)     Jajaran Gerakan Pramuka
(b)    Kawasan Asia-Pasifik
(c)     Dunia
(d)    Nasional Negara Sahabat.
(9)          Raimuna di tingkat :
(a)     Jajaran Gerakan Pramuka
(b)    Kawasan Asia-Pasifik
(c)     Nasional Negara Sahabat.
(10)      Satuan Karya Pramuka
(11)      Pembangunan Masyarakat :
(a)     Bakti Masyarakat
(b)    Bakti Sosial
(c)     ABRI Masuk Desa (AMD)
(12)      Gerakan Tunas
(13)      Pelestarian Lingkungan Hidup
(14)      Penghijauan
(15)      Perkembangan Wirakarya
(16)      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(17)      Search and Rescue (SAR)
(18)      Jambore di Udara (JOTA)
(19)      Hari Bersejarah
(20)      Napak Tilas
(21)      Hari Pramuka
(22)      Menabung
(23)      Seni Budaya
(24)      Olah Raga
(25)      Penataran P4
(26)      Rapat Kerja (RAKER)
(27)      Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri (Musppanitera)
(28)      Musyawarah Jajaran Gerakan Pramuka
(29)      Karang Pamitran
(30)      Lomba Drum Band
(31)      Petugas Haji
(32)      Pelayanan
(33)      Kemah Kerja Nyata
(34)      Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda)
(35)      Lokakarya
(36)      Perasuransian
(37)      Kerjasama dengan berbagai badan/instansi
(38)      Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkotika
(39)      Kepalangmerahan
(40)      Pemadam Kebakaran
(41)      Lalu lintas

b)       Mengikuti kegiatan kepramukaan yang belum ada dalam butir 2) a).



V    PENUTUP


8.       Berhasilnya pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi bergantung pada peran serta para Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta dukungan dari Kwartir setempat.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akandiatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.


Jakarta, 16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098














LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987

GARIS HUBUNGAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

DIRJEN DIKTI                                                                                         KWARNAS



PERGURUAN TINGGI                                                                           KWARDA





                                                                                                                   KWARCAB




                                                                       KAMPUS PT
                                                                        MABIGUS
                                                                          GUDEP



                                                                                                                   KWARAN




                                                                                                                    GUDEP


Garis Pembinaan  pengembangan

Garis Koordinasi

Garis Bimbingan dan Teknis










Materi ini didapatkan pada acara Masa Orientasi Tamu Racana (MORSITARA) PONTREN Syaikh Zainuddin NW Anjani pada tanggal 1 - 4 Maret 2012. Pemateri Ka Muhammad Husni, S.Ag.